H. Abdul Malik SH MH Praktisi Hukum: Praktek Perjokian Karya Ilmiah Guru Besar Adalah Tindak Pidana Plagiarisme
H. Abdul Malik SH MH: Penyedia, Pelaku dan Pendukung Tindak Pidana Plagiarisme Karya Ilmiah Bisa Dijerat UU Sisdiknas Praktisi Hukum H. Abdul Malik SH: Ancaman Pidana Plagiarisme Dua Tahun Penjara dan Denda 200 Juta Jakarta - Baru-baru ini beredar di media massa dan elektronik selama ini terdapat sejumlah dosen senior di beberapa kampus yang diduga terlibat praktik perjokian karya ilmiah untuk gelar Guru Besar. Praktik amoral ini diduga telah melibatkan beberapa pejabat struktural di kampus negeri. Dimana perjokian akademik yang melibatkan para calon Guru Besar itu diduga terjadi di Universitas Negeri Padang (UNP) Sumatera Barat dan Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur. Kejadian ini mendapat respon dari H. Abdul Malik, SH, MH Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur yang juga seorang Praktisi Hukum. Saat diwawancarai Gus Din wartawan senior, Rabu (15/02/2023) mengecam praktek pelanggaran hukum di bidang akademik dan kei...